Belajar Fiqih Nikah dalam Membangun Keluarga SAMAWA, Sakinah, Mawaddah, Warahmah

Fiqih Nikah - Mempelajari fiqih nikah merupakan hal pertama yang harus kamu ketahui, karena menikah dan berumah tangga pun harus memiliki ilmu terlebih dahulu.

Belajar Fiqih Nikah - Menikahmuda.com
Belajar Fiqih Nikah - (foto:pexels)


Berikut beberapa dalil perintah dan keutamaan menikah bagi lelaki dan perempuan.

Menikah merupakan sunnah para Nabi sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Ar Ra'd ayat 38 :


وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

Artinya : “Sungguh Kami telah mengutus para Rasul sebelum engkau dan Kami jadikan untuk mereka istri-istri dan keturunan-keturunan.” (QS. Ar-Ra’d[13]: 38)


Baca Juga Persiapan Pernikahan dalam Islam

Allah mengatakan bahwa para Rasul dan Nabi semuanya memiliki istri dan memiliki keturunan. Di ayat lain Allah juga memerintahkan untuk menikahkan para pemuda dan pemudi.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat An Nur ayat 32 :


وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

Artinya : “Dan nikahkanlah para gadis-gadis di antara kalian dan orang-orang shalih dari hambasahaya laki-laki dan wanita kalian.” (QS. An-Nur[24]: 32)


Bahkan Allah menjadikan pernikahan dan ketertarikan antara laki-laki dan wanita termasuk tanda-tanda kebesaran Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Ar Ruum ayat 21 :


وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya : “Diantara tanda-tanda kebesaran Allah, yaitu Allah menciptakan untuk kalian dari diri kalian istri-istri kalian agar kalian merasa tenang kepadanya dan Allah menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang. Dan sesungguhnya didalam itu semua terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang berpikir.” (QS. Ar-Rum[30]: 21)


Baca Juga Usia Ideal Menikah

Dan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam menganjurkan para pemuda untuk bersegera menikah, Rasulullah bersabda :


يَا مَعْشَرَ الشَّبابُِ مَنِ اسْتَطاعَ الباءَةَ فلْيَتَزَوَّجْ

Artinya : “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu ba’ah (mampu untuk memberikan nafkah baik batin maupun lahir), hendaklah ia menikah.”


فإِنّهُ أغضُّ لِلْبَصَرِ وأحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Artinya : “Karena itu lebih menundukkan pandangan kalian, dan lebih menjaga kemaluan kalian.”


ومَنْ لمْ يَسْتَطِعْ فعَلَيْهِ بالصَّوْمِ فإِنّهُ لَهُ وِجاءٌ

Artinya : “Dan siapa yang belum mampu untuk menikah, hendaklah ia berpuasa karena itu menjadi perisai untuknya.”


Dan ketika seorang suami dan istri berhubungan intim maka hal tersebut termasuk sedekah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, Abu Daud dan yang lainnya :


وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

Artinya : "Dan kemaluan kalian ada sedekahnya"


Kemudian para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah seseorang yang mendatangi syahwatnya itu menjadi pahala untuk dia wahai Rasulullah ?" Lalu Rasulullah menjawab :


أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

Artinya : “Bagaimana pendapat kalian jika seseorang meletakkan kemaluannya di tempat yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Demikian pula apabila ia meletakkan kemaluannya di tempat yang halal maka ia mendapatkan pahala.”


Islam tidak pernah menganjurkan untuk tidak mau menikah, karena menikah itu banyak sekali manfaatnya.

Baca Juga Sunnah Suami Kepada Istri


Manfaat Menikah

Manfaat Menikah dalam Islam - Menikahmuda.com
Manfaat Menikah - Menikahmuda.com


Menjalankan Perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulnya

Allah dan Rasulnya sangat menganjurkan ummatnya untuk menikah, karena menikah itu menyempurnakan setengah agama kita sebagaimana hadist yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik Radhiallahu Anhu,

Rasulullah bersabda “Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.”

Bila kita menjalankan apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya yaitu dengan menikah maka sudah pasti kita akan mendapatkan pahala disisi-Nya.


Mengikat Cinta dan Kasih Sayang

Cinta merupakan sebuah anugerah dari Allah untuk setiap hamba-Nya, dan merupakan sesuatu yang lumrah ketika seseorang ingin memiliki orang yang dicintainya.

Dalam Islam, cinta dan kasih sayang tersebut dapat diikat dengan ikatan pernikahan.

Dengan begitu, segala sesuatu yang sebelumnya haram berubah menjadi halal dan mendapatkan pahala karena ikatan pernikahan

Baca juga Pernikahan yang Dilarang dalam Islam


Menjaga Kemaluan dan Menjaga Kehormatan Wanita

Dengan menikah akan lebih mudah untuk menjaga kemaluan dan menjaga kehormatan wanita. Betapa mirisnya melihat realita yang ada disekeliling kita, pacaran sudah menjadi hal yang biasa.

Seks bebas dianggap sebagai tanda cinta kepada sang pacar, friends with benefit menjadi pelarian bagi mereka yang maunya hanya senang-senang saja.

Justru hal tersebut mencederai kehormatan seorang wanita dan melanggar perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Mereka kapan saja bisa lari dan tidak mau bertanggung jawab dengan apa yang sudah Ia ambil mahkota keperawanannya.

Dengan menikah baik lelaki maupun wanita memiliki kesetaraan untuk menyalurkan kepada orang yang tepat, sah dan lebih dapat menahan hasrat dalam diri.


Mencintai Apa yang Dicintai oleh Rasulullah

Rasulullah bersabda, "Ada tiga hal yang sangat aku senangi di dunia, yaitu wangi-wangian, istri salehah ,dan ketenangan saat shalat."

Dan diantara yang disukai oleh Rasulullah adalah istri salehah, dengan demikian pernikahan menjadi langkah awal untuk mencintai apa yang Rasulullah sukai.

Baca Juga Cara Menghilangkan Syahwat


Mendapatkan Pahala yang Berlimpah

Selain pernikahan merupakan ibadah terlama, namun banyak peluang pahala di setiap aktivitas dan interaksi kita bersama pasangan.

Bila bersabar menghadapi pasangannya mendapat pahala, mendidik istri dan anak-anaknya mendapat pahala, suami bekerja dan mencari nafkah mendapat pahala, menyenangkan pasangan mendapat pahala, bercandanya pun mendapat pahala.

Berbeda dengan orang yang senang berpacaran ataupun FWB, yang didapat bukannya pahala melainkan dosa.


Menyalurkan Syahwat dan Menundukkan Pandangan

Dengan menikah, baik suami maupun istri memiliki tempat untuk menyalurkan syahwat yang selama ini terpendam.

Dan insyaAllah para suami akan lebih menjaga atau menundukkan pandangannya, dan perlu dipahami oleh para istri untuk selalu membantu suaminya agar dapat menyalurkan syahwatnya kepada yang halal.

Selain itu menjaga pandangan itu sangat penting. Karena dari pandangan dapat merusak hati dan rumah tangga. Pasangan yang pandangannya selalu jelalatan, pasti hatinya pun tidak terjaga.

Akibatnya terjadilah perselingkuhan, masih sering jajan diluar hingga rumah tangga yang hancur.

Setidaknya dengan menikah kita bisa mengurangi syahwat yang bergejolak dalam diri dan juga lebih menjaga hati kita dengan cara menundukkan pandangan


Mendapatkan dan Memperbanyak Keturunan

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam sangat bangga dengan banyaknya ummat islam di hari kiamat nanti, sebagaimana sabda dari Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam,


تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ

Arinya : “Nikahilah wanita yang banyak cinta dan banyak anaknya, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya pengikut pada hari kiamat.”


Baca Juga Kisah Cinta Rasulullah dengan Khadijah Ra

Membuat Rasulullah bangga merupakan sesuatu yang sangat luar biasa dan diinginkan oleh ummatnya.

Dengan memiliki keturunan akan ada yang meneruskan impian kita, mendoakan kita dan menjadi pahala yang mengalir untuk kita meskipun sudah meninggal dunia.

Kita didik anak-anak kita menjadi ahli Qur'an, diajarkan membaca Qur'an kemudian diamalkan, kemudian suatu saat anak-anak kita sudah besar dan apa yang kita ajarkan terus diamalkan maka pahalanya akan terus mengalir untuk orang tuanya.

Sebagaimana hadits dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam, "Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka akan terputus seluruh amalnya kecuali tiga", "Diantanya adalah anak shaleh yang mendokan kedua orang tuanya"


Mencegah Tersebarnya Perzinahan

Seperti yang kita lihat realitas hari ini, banyak anak muda yang menganggap pacaran merupakan hal yang wajar, kemudian berlanjut kepada perzinahan.

Padahal Allah sudah sangat jelas melarang zina, bahkan mendekatinya saja dilarang.

Penyebab utamanya dikarenakan iman anak muda itu masih lemah dan jauh dari agama sehingga selalu menuruti kemauan hawa nafsunya padahal zina itu merupakan dosa besar.

Selain iman anak muda yang lemah, peran orang tua pun sangat berpengaruh. Orang tua yang memiliki pemahaman agama yang kurang menganggap pacaran/zina itu bukan dosa besar, sehingga membiarkan anaknya berpacaran pergi malam bersama kawan-kawannya tanpa kontrol dan lain sebagainya.

Dan solusi terbaik untuk mengurangi perzinahan adalah dengan menguatkan pemahaman agama dan iman di dalam keluarga serta memberikan kesempatan untuk anaknya menikah.

Pernikahan menjadi wajib hukumnya jika seorang laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak memiliki halangan, memiliki kemauan untuk berumah tangga dan khawatir jika tidak dilaksanakannya pernikahan maka akan terjadi perzinahan.


Apa Hukum Menikah dalam Islam

Dalam menentukan hukum menikah dalam islam, ada tiga pendapat ulama yang bisa dijadikan rujukan :

Pendapat Pertama, hukum menikah itu wajib. Ini pendapat dari Dawud Azh Zhahiri dan Ibnu Hazm.

Dari kalangan mazhab syafi'i ada Abu 'Awanah Al Isfaraini dan dari beberapa salafush shaleh dahulu.

Dalilnya adalah ayat dan hadits yang memerintahkan untuk menikah, sebagaimana yang termaktub di Qur'an Surat An Nur ayat 32 "Dan nikahkanlah para pemuda dan pemudi di antara kalian".

Dan diantara hadits Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam, "Wahai para pemuda, siapa diantara kalian telah mampu ba'ah, maka hendaklah ia menikah"

Baca Juga Waktu yang Tepat untuk Menikah


Pendapat Kedua, hukum menikah itu sunnah. Ini pendapat jumhur para ulama dari empat mazhab.

Seperti pendapat Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Hanafi, dan Imam Syafi'i. Mereka mengatakan bahwa hadits dan ayat yang memerintahkan menikah tidak menunjukkan bahwa itu merupakan perkara wajib, akan tetapi hukumnya sunnah saja.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :


فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ

Artinya : "Nikahilah dari wanita-wanita yang baik, yang kamu sukai diantara kalian" (QS. An Nisa : 3)


Menurut pendapat mereka, Allah menyebutkan bahwa menikah itu berhubungan dengan sesuatu yang thayyib atau baik menurutmu.

Baca Juga Cara dan Tahapan Ta'aruf dalam Islam


Pendapat Ketiga, pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat. Ini pendapat mazhab Maliki dan sebagian ulama dari Syafi'iyah dan Hanbaliyah bahwa menikah disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan masing-masing.

Hukum menikah bagi setiap orang berbeda-beda sesuai dengan keadaannya. 

Hukum Menikah Menjadi Wajib, bagi mereka yang takut atau khawatir jatuh kepada zina karena syahwat yang sudah tak tertahankan dan begitu banyaknya fitnah di zaman sekarang.

Menghindari perbuatan zina hukumnya wajib, jadi kalau kita sudah tidak mampu untuk menghindari zina baik dengan sering berpuasa dan menundukkan pandangan kecuali hanya dengan menikah, maka hukum menikah menjadi wajib.

Hukum Menikah Menjadi Sunnah, bagi mereka yang memiliki syahwat atau keinginan untuk menikah namun masih dapat mengontrol dan aman dari perbuatan zina.

Meskipun memiliki syahwat namun ia tidak merasa khawatir jatuh kepada perbuatan zina.

Hukum Menikah Menjadi Haram, bagi mereka yang apabila menikah justru akan memberikan mudharat atau keburukan bagi pasangannya.

Misal seperti calon suami yang sangat kekurangan hingga tidak dapat memberi nafkah istrinya atau karena dia impoten sehingga kebutuhan dan nafkah batin sang istri tidak terpenuhi.

Hukum Menikah Menjadi Makruh, keadaan yang sama seperti poin ketiga dimana sang suami tidak dapat melayani dan memuaskan sang istri namun istri tidak masalah dengan hal itu dikarenakan istrinya juga tidak memiliki keinginan untuk berjimak

Maka hal tersebut makruh karena tujuan dari pernikahannya tidak terpenuhi.

Semoga dengan belajar fiqih nikah sebelum memutuskan untuk menikah, kita bisa lebih mempersiapkan pernikahan dengan matang.

Sehingga ketika menikah sudah memiliki kesiapan fisik, mental, finansial dan ilmu. yang akan menjadikan keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah.

Semoga Bermanfaat 

Sumber : Kajian Pranikah Ustadz Yahya Badrusalam, Lc.


Penelusuran Terkait :

  • fiqih pernikahan pdf
  • fiqih nikah nu online
  • fiqih nikah rumaysho
  • fiqih nikah imam syafi'i pdf
  • fiqih pernikahan problematika rumah tangga
  • buku fiqih pernikahan
  • fikih nikah bag 3
  • pernikahan dalam islam pdf

Posting Komentar

0 Komentar