6 Pernikahan yang Dilarang Islam, Nomor Enam Tak Terduga

Menikah Muda - Pernikahan merupakan sebuah acara sakral dan sunnah Rasulullah. Bahkan ada syarat-syarat dan ketentuan yang diatur oleh islam.

Meski pernikahan merupakan sunnah Rasulullah tapi ternyata ada pernikahan yang dilarang dalam islam.

Pernikahan bukan perkara yang kecil, karena ia awal mula dari peradaban islam yang disebut keluarga. Berikut enam pernikahan yang dilarang oleh islam :

6 Pernikahan yang Dilarang Islam.
Ilustrasi 6 Pernikahan yang Dilarang Islam. Sumber : Instagram



1. Pernikahan Diatas Lamaran Orang Lain

Pernikahan yang dilakukan atas lamaran orang lain maka pernikahan tersebut terlarang olah agama.

Maksudnya adalah dilarang untuk melamar seorang wanita diatas lamaran orang lain, hingga jelas status dari lamaran yang pertama. Apakah diterima atau ditolak.

Para ulama membaginya menjadi tiga aspek hukum,
  • Pertama, pernikahan tersebut batal
  • Kedua, pernikahnnya tidak batal
  • Ketiga, menurut pandangan Imam Malik, dibedakan apakah lamaran yang kedua dilakukan setelah adanya kecenderungan dan mendekati diterima atau ditolak.

Jadi jangan asal tikung ya :)


2. Nikah Mut'ah/Kawin Kontrak

Pernikahan semacam ini sangat terlarang, bahkan Ibnu Rusyd berpendapat bahwa seluruh ulama mazhab mengharamkannya.

Ada beberapa hadits mutawatir dari Rasulullah sholallahu alaihi wassalam yang mengharamkannya.

Namun ada beberapa perselisihan terkait waktu keluarnya larangan tersebut. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam melarang nikah mut'ah dalam peristiwa penaklukan kota Mekkah.


Namun yang terjadi hingga kini praktik nikah mut'ah masih terjadi dikalangan tertentu. Namun sangat disayangkan, praktik nikah mut'ah/kawin kontrak masih membawa islam sebagai rujukan landasan hukum pernikahan tersebut.

Padahal nikah mut'ah ini telah dilarang oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam, bahkan ulama-ulama mazhab pun sepakat menghukuminya sebagai Pernikahan yang Terlarang.

Istri Carikan Wanita untuk Dinikahi karena Iba dengan Suaminya - menikahmuda
Istri Carikan Wanita untuk Dinikahi karena Iba dengan Suaminya, Sumber : Facebook


3. Nikah Muhalil

Yang dimaksud dengan nikah muhalil ialah pernikahan yang dilakukan untuk menghalalkan mantan istri yang sudah ditalak tiga.

Dengan kata lain menikahi wanita yang telah ditalak tiga setelah berakhir masa 'iddahnya lalu menceraikannya kembali untuk diberikan ke suami pertama.

Menurut Imam Malik, pernikahan semacam ini hukumnya batal. Sedangkan, menurut mazhab Imam Hanafi, dan Imam Syafi'i, pernikahan ini SAH.

Akan tetapi,Imam Syafi'i meletakkan syarat dalam boleh atau tidaknya pernikahan tersebut.

At Tarmizi meriwayatkan dalam sunannya dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu anhu, ia mengatakan :

"Rasulullah Shallallahu 'alihi wassallam melaknat muhalil dan muhallal lahu" (HR. At Tirmizi)


4. Nikah Syighar

Nafi' berkata dalam kitab 'Aunul Ma'buud Syarh Sunan Abi Dawud (no. VI/60) "Syighar adalah seorang pria menikahi puteri pria lainnya dan dia pun menikahkannya dengan puterinya tanpa mahar.

Atau seorang pria menikahi saudara perempuan pria lainnya lalu dia menikahkannya pula dengan saudara perempuannya tanpa mahar.

Menurut para ulama mazhab, mereka bersepakat bahwa pernikahan semacam ini terlarang.

Singkatnya, Nikah Syighar adalah wali menikahkan gadis yang diurusnya kepada seorang pria dengan syarat  dia menikahkannya pula dengan gadis yang diurusnya.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Sholallahu alaihi wassalam bersabda :

"Tidak ada nikah syighar dalam Islam" (HR. Musim)


5. Menikahi Wanita karena Senasab dan Mushaharah

Menikahi Wanita yang Senasab - menikahmuda
Ilustrasi Menikahi Wanita Senasab. Sumber : Instagram

Islam sangat menentang pernikahan sedarah dan sepersusuan. Bahkan dalam firmannya Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengharamkan menikahi wanita yang senasab.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara pe-rempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisaa’/4: 23)


6. Menikahi Wanita yang Masih Bersuami atau Wanita Pezina

Seorang mukmin tidak boleh menikahi wanita yang masih memiliki suami ataupun menikahi wanita pezina.

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang ber-zina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (An-Nuur/24: 3)

Untuk zaman sekarang perlulah kita berhati-hati agar tidak salah memilih calon ibu atau ayah dari anak-anak kita kelak.

Karena kewajiban pertama kita sebagai orang tua adalah memilih calon ibu/ayah yang baik untuk anak-anak kita nantinya.


Itulah enam pernikahan yang dilarang dalam islam, bagaimana menurut kamu ?

kalau cukup menarik silahkan dishare agar sahabat, keluarga dan orang lain juga tau. terima kasih.

[menikahmuda]


Posting Komentar

0 Komentar