Meski pernikahan merupakan sunnah Rasulullah tapi ternyata ada
pernikahan yang dilarang dalam islam.
Pernikahan bukan perkara yang kecil, karena ia awal mula dari peradaban islam
yang disebut keluarga. Berikut enam pernikahan yang dilarang oleh islam :
Ilustrasi 6 Pernikahan yang Dilarang Islam. Sumber : Instagram |
1. Pernikahan Diatas Lamaran Orang Lain
Pernikahan yang dilakukan atas lamaran orang lain maka pernikahan tersebut
terlarang olah agama.
Maksudnya adalah dilarang untuk melamar seorang wanita diatas lamaran orang
lain, hingga jelas status dari lamaran yang pertama. Apakah diterima atau
ditolak.
Para ulama membaginya menjadi tiga aspek hukum,
- Pertama, pernikahan tersebut batal
- Kedua, pernikahnnya tidak batal
- Ketiga, menurut pandangan Imam Malik, dibedakan apakah lamaran yang kedua dilakukan setelah adanya kecenderungan dan mendekati diterima atau ditolak.
Jadi jangan asal tikung ya :)
2. Nikah Mut'ah/Kawin Kontrak
Pernikahan semacam ini sangat terlarang, bahkan Ibnu Rusyd berpendapat bahwa
seluruh ulama mazhab mengharamkannya.
Ada beberapa hadits mutawatir dari Rasulullah sholallahu alaihi wassalam yang
mengharamkannya.
Namun ada beberapa perselisihan terkait waktu keluarnya larangan tersebut.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam melarang
nikah mut'ah dalam peristiwa penaklukan kota Mekkah.
Baca Juga Wanita Yang Diharamkan Untuk Dinikahi
Namun yang terjadi hingga kini praktik nikah mut'ah masih terjadi
dikalangan tertentu. Namun sangat disayangkan, praktik
nikah mut'ah/kawin kontrak masih membawa islam sebagai rujukan landasan
hukum pernikahan tersebut.
Padahal nikah mut'ah ini telah dilarang oleh Rasulullah Shalallahu
alaihi wassalam, bahkan ulama-ulama mazhab pun sepakat menghukuminya sebagai
Pernikahan yang Terlarang.
Istri Carikan Wanita untuk Dinikahi karena Iba dengan Suaminya, Sumber : Facebook |
3. Nikah Muhalil
Yang dimaksud dengan nikah muhalil ialah pernikahan yang dilakukan
untuk menghalalkan mantan istri yang sudah ditalak tiga.
Dengan kata lain menikahi wanita yang telah ditalak tiga setelah berakhir masa
'iddahnya lalu menceraikannya kembali untuk diberikan ke suami pertama.
Menurut Imam Malik, pernikahan semacam ini hukumnya batal. Sedangkan, menurut
mazhab Imam Hanafi, dan Imam Syafi'i, pernikahan ini SAH.
Akan tetapi,Imam Syafi'i meletakkan syarat dalam boleh atau tidaknya
pernikahan tersebut.
At Tarmizi meriwayatkan dalam sunannya dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu
anhu, ia mengatakan :
"Rasulullah Shallallahu 'alihi wassallam melaknat muhalil dan muhallal lahu" (HR. At Tirmizi)
4. Nikah Syighar
Nafi' berkata dalam kitab
'Aunul Ma'buud Syarh Sunan Abi Dawud (no. VI/60) "Syighar adalah
seorang pria menikahi puteri pria lainnya dan dia pun menikahkannya dengan
puterinya tanpa mahar.
Atau seorang pria menikahi saudara perempuan pria lainnya lalu dia
menikahkannya pula dengan saudara perempuannya tanpa mahar.
Menurut para ulama mazhab, mereka bersepakat bahwa pernikahan semacam ini terlarang.
Singkatnya, Nikah Syighar adalah wali menikahkan gadis yang
diurusnya kepada seorang pria dengan syarat dia menikahkannya pula
dengan gadis yang diurusnya.
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Sholallahu alaihi wassalam
bersabda :
"Tidak ada nikah syighar dalam Islam" (HR. Musim)
5. Menikahi Wanita karena Senasab dan Mushaharah
Ilustrasi Menikahi Wanita Senasab. Sumber : Instagram |
Islam sangat menentang pernikahan sedarah dan sepersusuan. Bahkan dalam
firmannya Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengharamkan menikahi wanita yang senasab.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara pe-rempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisaa’/4: 23)
6. Menikahi Wanita yang Masih Bersuami atau Wanita Pezina
Seorang mukmin tidak boleh menikahi wanita yang masih memiliki suami ataupun
menikahi wanita pezina.
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang ber-zina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (An-Nuur/24: 3)
Untuk zaman sekarang perlulah kita berhati-hati agar tidak salah memilih calon
ibu atau ayah dari anak-anak kita kelak.
Karena kewajiban pertama kita sebagai orang tua adalah memilih calon ibu/ayah
yang baik untuk anak-anak kita nantinya.
Itulah enam pernikahan yang dilarang dalam islam, bagaimana menurut kamu ?
kalau cukup menarik silahkan dishare agar sahabat, keluarga dan orang lain juga tau. terima kasih.
kalau cukup menarik silahkan dishare agar sahabat, keluarga dan orang lain juga tau. terima kasih.
[menikahmuda]
0 Komentar