Usia Ideal Untuk Menikah, Pastikan Kamu dan Pasangan Mengetahuinya

MenikahMuda - Islam memerintahkan bagi setiap muslim untuk menikah agar terhindar dari perbuatan yang berujung kepada dosa yaitu zina.

Rasulullah pun sangat menganjurkan ummatnya untuk menikah jika sudah mampu.

Usia Ideal untuk Menikah - menikahmuda
Ilustrasi Pasangan Muda (Foto : Steemet)


Islam tidak membatasi ummatnya di usia berapa tahun harus menikah, yang menjadi syarat penting dalam pernikahan ialah sudah baligh dan juga mampu menjalankan sebuah pernikahan.

Ada beberapa hadits tentang perintah menikah yang dapat kita kaji.

Yang pertama, hadits yang disampaikan sahabat Abdullah bin Mas'ud yang mendengar Rasulullah Shallallahu 'alihi wa Sallam bersabda : "Hai pemuda, siapa diantara kalian yang telah mampu maka menikahlah. Menikah itu menundukkan pandangan dan lebih baik untuk kemaluan. Namun siapa yang belum mampu maka hendaknya ia puasa, karena itu lebih baik baginya." (HR Bukhari).

Yang dimaksud dengan mampu bukan hanya sekedar mampu untuk berhubungan badan namun sang suami mempersiapkan segala kemampuannya untuk memimpin bahtera rumah tangganya kelak.

Yang kedua, hadits yang disampaikan oleh Maq'al ibn Yasar yang mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wassalam bersabda :"Nikahi kalian yang subur dan yang cinta, karena aku ingin banyak keturunan (di akhirat)." (HR. Al Nasa'i)

Apa yang disampaikan oleh Rasullullah Shallallahu 'alaihi Wassalam menikahlah wanita/lelaki yang subur dan memiliki cinta kasih.

Berdasarkan dua hadits diatas, usia ideal untuk menikah dalam islam ialah 
  1. Mampu Secara Finansial, meskipun pada saat menikah tidak harus memiliki rumah, mobil atau harta melimpah.
  2. Siap Secara Mental, kedua pasangan memiliki kesanggupan untuk menerima tanggung jawab sebagai seorang suami atau istri. Pahami hak dan kewajiban suami-istri
  3. Siap Secara Biologis, masing-masing orang memiliki batasan usia yang berbeda. Namun jika sudah baligh maka sudah dikatakan siap secara biologis, namun perlu diperhatikan poin-poin diatas.
Dalam hukum di Indonesia, UU perkawinan yang baru mengatur usia ideal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Ketentuan diatas sudah cukup baik dinilai dari kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Orang tua sangat berperan penting dalam mendidik anak yang sudah mulai beranjak dewasa dan memiliki keinginan untuk menikah. 

Orang tua pun harus jeli dan bijak melihat kesiapan anaknya. sebelum memberi izin mereka untuk menikah. Apakah sudah memenuhi tiga kriteria diatas atau belum.


 

Posting Komentar

0 Komentar