Biaya Pernikahan yang Batal karena Corona dapat Dikembalikan

Menikah Muda - Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama mengumumkan bahwa biaya pernikahan yang telah disetorkan dapat dikembalikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bimas Islam melalui akun resminya @bimasislam.

Biaya Pernikahan yang Batal karena Corona dapat Dikembalikan
Biaya Pernikahan yang Batal karena Corona dapat Dikembalikan

Pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya. Hal ini berlaku selama masih dalam jam kerja.

Kebijakan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004,

Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, bahwa menikah di KUA tidak dipungut biaya atau GRATIS.

Namun, bila pernikahan dilaksanakan diluar jam kerja maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000.

Pada akun @bimasislam mengakui banyak menerima pertanyaan dari masyarakat terkait uang Rp. 600.000 yang telah disetor untuk menikah di luar KUA.

Kemarin banyak yang tanya, Min saya kemarin sudah daftar nikah diluar KUA, tapi karena Covid-19, nikah saya jadi dilaksanakan di KUA (di hari dan jam kerja). Bisa gak min 600 rb nya dikembalikan ? Tulisnya

Bimas Islam menjelaskan bahwa uang yang telah disetorkan dapat diambil kembali karena pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis pada jam kerja.

Baca Juga Syarat Mengurus Surat Nikah di KUA

Untuk mendapatkan kembali uang yang telah disetorkan, Kamu bisa mengirimkan surat pengembalian ke gedung Kementerian Agama di Jl. MH. Thamrin, no. 6 Lantai 6, Jakarta Pusat.

Surat pengembalian tersebut harus melampirkan beberapa syarat berikut :

  1. Permohonan hanya dapat diajukan satu calon pengantin
  2. Surat permohonan pengembalian setoran yang ditandatangani dia atas materai
  3. Fotokopi bukti pendaftaran nikah model N2 yang dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
  4. Fotokopi bukti penerimaan negara (BPN)/Bukti transfer yang dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
  5. Fotokopi KTP kedua calon pengantin
  6. Fotokopi buku rekening tujuan pengembalian pemohon
  7. Fotokopi NPWP pemohon (bila ada)
  8. Nomor telepon pemohon yang dapat dihubungi
Selanjutnya pemberlakuan pendaftaran layanan pencatatan nikah hanya dilakukan melalui daring dimulai dari 1 April 2020.

Untuk mendapatkan surat permohonannya, kamu dapat mendownload disini.

Posting Komentar

0 Komentar